TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Toll Road Watch atau ITRW mengingatkan pemerintah perihal tingkat darurat kecelakaan dalam moda angkutan jalan. Lembaga tersebut juga memberikan saran terkait darurat kecelakaan di jalan tol.
Koordinator ITRW, Deddy Herlambang, menukil informasi dari Jasa Raharja per Juni 2023 yang menyebut korban meninggal dunia (MD) karena kecelakaan fatalitas. Menurut data tersebut, ada enam orang di jalan raya dan jalan tol per jam yang meninggal dunia.
"Di 10 tahun sebelumnya, tiga orang meninggal dunia tiap jam," ujar Deddy melalui keterangan resminya, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kata Deddy, terdapat 4.487 kasus kecelakaan di jalan tol pada 2022. Dia menilai, jumlah tersebut meningkat 12,51 persen dibandingkan 2021 sebanyak 3.988 kasus.
Dia menuturkan, jumlah kasus kecelakaan sempat menurun pada 2020 karena pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Namun, kata dia, angkanya kembali meningkat seiring kondisi new normal selama pandemi yang mendorong mobilitas di jalan tol.
Baca juga:
Selanjutnya: Deddy mencatat, dari 100 juta perjalanan....