TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Keputusan itu terbit setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.
Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang. “Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram. Termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
Selain itu mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/ atau batu, hasil tambang, bahan bangunan juga ikut dibatasi. Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00-24.00 WIB.
“Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00-13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan. Sementara ruas jalan non tol yakni DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Hendro menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. “Termasuk hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” tutur Hendro.
Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Lalu, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut. Lengkap beserta informasi tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Pilihan editor: Soal Sertifikasi Laik Jalan Kereta Cepat, Menhub Budi Karya: Sedang Finalisasi Ketentuan