Dia menjelaskan, dua perusahaan itu diduga melaporkan aset, baik itu laba atau rugi yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Kecenderungannya, kata dia, perseroan melakukan markup untuk menunjukkan kenaikan kinerja.
Pemolesan laporan keuangannya, lanjut dia, diduga untuk melancarkan berbagai kepentingan. Termasuk untuk mendapatkan PMN. Dugaan penipuan itu juga dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pemegang saham.
"Kalau masyarakat mau beli saham, kan melihat dahulu bagaimana performa dia, kalau dia bohongi masyarakat, nah itu letak kecurangan atau fraud-nya," tutur Agustina.
Dia menyebut, kementerian itu sudah menemukan indikasi penipuan dengan mempelajari indikator yang terlihat kurang wajar.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Wijaya Karya Siap Diaudit Ulang oleh BPKP