3. Daftar UMR Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2023
Upah Minimum Regional (UMR) 2023 terus mengalami perubahan mengikuti laju inflasi dari tahun ke tahun. Istilah UMR merujuk pada standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya.
Namun, saat ini istilah UMR telah diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat I dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk UMR tingkat II. Penetapan UMR ini terjadi di semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP, semua kepala daerah tingkat provinsi, yaitu gubernur wajib mengesahkan standar upah pekerja 2023 di wilayahnya masing-masing.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Proyek di 13 BUMN Belum Bisa Dimanfaatkan, Analis: Jelas Merugikan Negara
Pakar merespons Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hasil pekerjaan atas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 di 13 badan usaha milik negara (BUMN) yang belum bisa dimanfaatkan.
Adapun nilainya mencapai Rp 10,49 triliun, rinciannya belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun, dan operasional yang belum bisa dimanfaatkan Rp 424,11 miliar.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menjelaskan, perkara efisiensi dan efektivitas alokasi kapital negara di BUMN ini memang acapkali menjadi persoalan.
“Karena tak jarang yang tersandera moral hazzard di balik logika uang negara,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 21 Juni 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. AS dan China Bakal Larang Penjualan....