Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar UMR Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2023

image-gnews
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Regional (UMR) 2023 terus mengalami perubahan mengikuti laju inflasi dari tahun ke tahun. Istilah UMR merujuk pada standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya.

Namun, saat ini istilah UMR telah diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat I dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk UMR tingkat II. Penetapan UMR ini terjadi di semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok.

UMR DKI Jakarta 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP, semua kepala daerah tingkat provinsi, yaitu gubernur wajib mengesahkan standar upah pekerja 2023 di wilayahnya masing-masing. Merujuk pada regulasi yang diterbitkan pada 16 November 2022 tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023. 

Dalam Kepgub itu dijelaskan UMK atau UMR Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 per bulan atau naik sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 . Pengusaha diminta untuk menyusun dan menerapkan skala upah dengan memerhatikan tingkat produktivitas serta kemampuan. Selain itu, perusahaan dilarang memberi upah lebih rendah dari ketetapan. 

UMR Bogor Depok dan Bekasi 2023

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Kepgub No. 561.7/Kep.776-Kesra Tahun 2022 tentang UMK Tahun 2023. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan yakni 7 Desember 2022. 

Adapun besaran UMR Bogor, Depok, dan Bekasi 2023 adalah sebagai berikut.

- UMK 2023 Kota Bogor sebesar Rp 4.639.429, naik 7,14 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 4.330.249.

- UMK 2023 Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.520.212, naik 7,18 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.330.249.

- UMK 2023 Kota Depok sebesar Rp 4.694.493, naik 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231

- UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248, naik 7.09 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.816.921

- UMK 2023 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.137.575, naik 7,2 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 4.791.843

Selanjutnya: UMR Tangerang 2023...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

36 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani buka suara soal tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh.


Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

39 hari lalu

Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

Probation adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan. Apa perlunya perusahaan lakukan bagi karyawan baru?


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

42 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

42 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

Menaker Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.


Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

52 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

Wamenaker sebut tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum 2024 sah-sah saja. Tetapi tidak bisa dipukul rata untuk tiap perusahaan.


Penjelasan Said Iqbal soal Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Strategi Tingkatkan Purchasing Power

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Penjelasan Said Iqbal soal Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Strategi Tingkatkan Purchasing Power

Said Iqbal mengatakan bahwa tuntutan agar upah minimum 2024 naik 15 persen untuk tingkatkan purchasing power.


Kata Kadin-Apindo soal Buruh yang Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Tantangan Kita Masih Banyak

52 hari lalu

(Dari kiri) Sekretaris Umum Apindo Eddy Hussy, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dan Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Apindo Sanny Iskandar sesuai membeberkan Outlook Perekonomian dan Bisnis Apindo 2023 di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kata Kadin-Apindo soal Buruh yang Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Tantangan Kita Masih Banyak

Kadin dan Apindo buka suara soal tuntutan buruh agar upah minimum 2024 naik menjadi 15 persen. Menurutnya tantangan masih banyak.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Bos Kadin: Perlu Diukur dengan Keadaan Ekonomi

53 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Bos Kadin: Perlu Diukur dengan Keadaan Ekonomi

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan usulan upah minimum 2024 naik 15 persen perlu diukur dengan keadaan ekonomi yang ada di Indonesia.


Wamenaker Pertimbangkan Tuntutan Partai Buruh Soal UMP 2024 Naik 15 Persen

57 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Wamenaker Pertimbangkan Tuntutan Partai Buruh Soal UMP 2024 Naik 15 Persen

Wamenaker Afriansyah Noor menilai tuntutan Partai Buruh agar UMP 2024 naik 15 persen kemungkinan tak bisa diberlakukan secara merata.