TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Regional (UMR) 2023 terus mengalami perubahan mengikuti laju inflasi dari tahun ke tahun. Istilah UMR merujuk pada standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya.
Namun, saat ini istilah UMR telah diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat I dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk UMR tingkat II. Penetapan UMR ini terjadi di semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok.
UMR DKI Jakarta 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP, semua kepala daerah tingkat provinsi, yaitu gubernur wajib mengesahkan standar upah pekerja 2023 di wilayahnya masing-masing. Merujuk pada regulasi yang diterbitkan pada 16 November 2022 tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Dalam Kepgub itu dijelaskan UMK atau UMR Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 per bulan atau naik sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 . Pengusaha diminta untuk menyusun dan menerapkan skala upah dengan memerhatikan tingkat produktivitas serta kemampuan. Selain itu, perusahaan dilarang memberi upah lebih rendah dari ketetapan.
UMR Bogor Depok dan Bekasi 2023
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani Kepgub No. 561.7/Kep.776-Kesra Tahun 2022 tentang UMK Tahun 2023. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan yakni 7 Desember 2022.
Adapun besaran UMR Bogor, Depok, dan Bekasi 2023 adalah sebagai berikut.
- UMK 2023 Kota Bogor sebesar Rp 4.639.429, naik 7,14 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 4.330.249.
- UMK 2023 Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.520.212, naik 7,18 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.330.249.
- UMK 2023 Kota Depok sebesar Rp 4.694.493, naik 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231
- UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248, naik 7.09 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.816.921
- UMK 2023 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.137.575, naik 7,2 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 4.791.843
Selanjutnya: UMR Tangerang 2023...