"Jadi saya pikir masukkan dulu UMKM ini sebagai penerima subsidi LPG 3 kg itu yang harusnya jadi prioritas, karena UMKM harus dibantu," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Pemerintah menyatakan pembatasan pembelian LPG 3 kg ini guna mengatur pendistribusian secara tepat sasaran.
Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Nantinya, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat membeli LPG 3 kg. Masyarakat yang berhak membeli LPG bersubsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembelian.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Sebut Harga Pangan Relatif Baik Menjelang Idul Adha