TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons ihwal kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg (kilogram). Dia menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) harus diprioritaskan sebagai penerima subsidi LPG 3 kg tersebut.
Menurut, Bhima, penerima LPG 3 kg seharusnya tidak hanya berdasarkan kriteria rumah tangga miskin tapi juga pelaku usaha skala kecil. "UMKM di Indonesia ada sekitar 65 juta, masa pelaku UMKM enggak berhak mendapatkan LPG 3 kg?" ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Juni 2023.
Sayangnya, ia berujar pemerintah sampai saat ini belum memasukkan data pelaku UMKM sebagai penerima LPG 3 kg bersubsidi ini. Padahal, pembatasan pembelian LPG 3 kg pada pelaku UMKM akan membuat beban biaya produksi meningkat dan berimbas pada penurunan omzet.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera merampungkan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg by name by address. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menyelaraskan antara data penerima LPG 3 kg dengan data masyarakat miskin pelaku UMKM.
Jika penerapan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg dipaksakan sebelum data tersebut diselaraskan, Bhima khawatir akan terjadi kelangkaan di masyarakat. Sebab, langkah tersebut berpotensi menyebabkan penimbunan stok.
Selanjutnya: "Jadi saya pikir masukkan dulu UMKM ini...."