Organisasi masyarakat sipil meminta agar pemerintah membenahi struktur pasar minyak goreng. Sebab, pasarnya selama ini cenderung oligopoli atau hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan tertentu.
Kelima, pemerintah dinilai perlu melakukan penyesuaian pajak, pungutan, dan subsidi. Hal itu untuk mendorong distribusi domestik dan mengurangi aliran ke luar.
Keenam, Andi menuturkan sudah saatnya pemerintah mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) menjadi penugasan pada perusahaan milik negara untuk menyediakan minyak goreng murah. Sebab, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
Mengingat pentingnya minyak goreng untuk menunjang kebutuhan harian, menurutnya, kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng akan menyengsarakan dan berdampak pada hak-hak masyarakat. Di antaranya hak ekonomi, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.
Dalam konteks itu, Andi menegaskan segala bentuk praktik penimbunan dan kartel adalah melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
Ia menggarisbawahi, negara perlu mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan. Dia juga menekankan korporasi harus bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dengan menimbun dan menentukan harga melalui kartel.
Pilihan Editor: Tolak Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Sarankan Pemerintah Sewakan Pulau 100 Tahun Seperti Hong Kong