TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menanggapi soal penetapan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Mereka mendesak agar pemerintah melakukan penegakan hukum dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat menopang untuk kepentingan ketahanan pangan domestik dalam jangka panjang.
Organisasi tersebut adalah Satya Bumi, Sawit Watch, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia, Greenpeace, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis Indonesia (Huma) Indonesia, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menyampaikan enam desakan para organisasi masyarakat sipil ihwal sengkarut minyak goreng ini.
Pertama, pemerintah diminta untuk menindak tegas para pelaku kartel minyak goreng. Andi mendesak agar otoritas menghukum jera seluruh aktor korporasi yang terlibat. Caranya, kata dia, dengan menghukum dan menuntut tiga korporasi tersebut untuk memulihkan keuangan negara.
Kedua, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk memastikan tak ada celah penghindaran lewat skema aksi korporasi oleh para tersangka. Dalam hal ini, menurutnya, Kejaksaan Agung perlu menerapkan pendekatan pidana pencucian uang dan perampasan aset.
Ketiga, Andi menyampaikan perlu ada perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga ke hilir serta penguatan pengawasan distribusi. Andi mengatakan terlihat jelas ada dugaan permainan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar yang tidak sehat dalam industri ini.
Keempat, desakan untuk melakukan reforma aset bagi petani sawit rakyat melalui kepemilikan pabrik sawit dan pabrik minyak goreng skala mikro. Sebab, setidaknya ada delapan grup perusahaan konglomerasi sawit yang menguasai lebih dari 70 persen total perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Selanjutnya: Organisasi masyarakat sipil meminta agar....