TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan tetap membayar utang subsidi atau rafaksi minyak goreng kepada pengusaha.
Menurutnya, pemerintah akan membayar utang rafaksi setelah mengetahui kejelasan tentang angka yang harus dibayarkan ke pengusaha melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang diklaim oleh pengusaha dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
"Pemerintah memang harus bayar, tapi berapa yang perlu dibayarkan? Ada Rp800 miliar, Rp600 miliar atau Rp400 miliar, ada Rp750 miliar," katanya saat ditemui di auditorium Kementerian Perdagangan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit pembayaran utang rafaksi tersebut.
"Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPKP. Karena kalau dia sudah audit, kan tidak mungkin ada temuan lagi," ungkap politisi yang akrab disapa Zulhas ini.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa pembayaran utang rafaksi ini dilakukan sesuai dengan hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kementerian Perdagangan sebelumnya.
"Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim sempat merinci perbedaan angka rafaksi utang minyak goreng oleh Kemendag ini.
Menurut Isy, dari produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp472 miliar.
Isy juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan BPKP untuk merencanakan review utang subsidi minyak goreng ini.
Pilihan Editor: Terkini: Mahfud Md soal Gugatan Pengusaha Jusuf Hamka ke Pemerintah, KCIC Buka Walk In Interview di Bandung