Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag: Pemerintah Akan Bayar Utang Subsidi Minyak Goreng ke Pengusaha setelah Angkanya Jelas

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan RI, Rabu, 6 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan RI, Rabu, 6 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan tetap membayar utang subsidi atau rafaksi minyak goreng kepada pengusaha.

Menurutnya, pemerintah akan membayar utang rafaksi setelah mengetahui kejelasan tentang angka yang harus dibayarkan ke pengusaha melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang diklaim oleh pengusaha dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.

"Pemerintah memang harus bayar, tapi berapa yang perlu dibayarkan? Ada Rp800 miliar, Rp600 miliar atau Rp400 miliar, ada Rp750 miliar," katanya saat ditemui di auditorium Kementerian Perdagangan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit pembayaran utang rafaksi tersebut.

"Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPKP. Karena kalau dia sudah audit, kan tidak mungkin ada temuan lagi," ungkap politisi yang akrab disapa Zulhas ini.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa pembayaran utang rafaksi ini dilakukan sesuai dengan hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kementerian Perdagangan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim sempat merinci perbedaan angka rafaksi utang minyak goreng oleh Kemendag ini.

Menurut Isy, dari produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp472 miliar.

Isy juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan BPKP untuk merencanakan review utang subsidi minyak goreng ini.

Pilihan Editor: Terkini: Mahfud Md soal Gugatan Pengusaha Jusuf Hamka ke Pemerintah, KCIC Buka Walk In Interview di Bandung

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terima 36 Pengaduan, Adakami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

1 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, Adakami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

4 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

6 jam lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya. Zulhas mengatakan pedagang di TikTok Shop telah menjual produk dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan para pelaku UMKM lokal.


Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada para pedagang saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. Kunjungan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan aturan soal larangan media sosial menyediakan fitur perdagangan. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023 setelah resmi melarang media sosial berjualan seperti platform TikTok Shop. Dalam kunjungan tersebut, Zulhas membagikan sejumlah uang tunai kepada para pedagang, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 2 juta.


Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

13 jam lalu

Doris Alexander Rihi. Wikipedia/Arsip Pribadi
Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

Pj Bupati Flores Timur NTT keluarkan surat edaran Nona Sari Setia (No Nasi Satu Hari Sehat Bahagia dan Aman) atau tidak makan nasi setiap Jumat.


Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

14 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

Zulhas menegaskan media sosial, seperti TikTok tidak boleh memiliki fitur Perdagangan atau layanan social commerce.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Hari Ini Kurs Rupiah Diperkirakan Melemah ke Level 15.550 per Dolar AS, Apa Pemicunya?

1 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Hari Ini Kurs Rupiah Diperkirakan Melemah ke Level 15.550 per Dolar AS, Apa Pemicunya?

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memprediksi kurs rupiah hari ini melemah di rentang Rp 15.480 hingga Rp 15.550 per dolar AS.