TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan jika skema pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disiapkan. Untuk tahap pertama pemindahan, direncanakan dimulai pada awal 2024. Setidaknya, akan ada sekitar 16.990 orang PNS dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang dipindahkan.
Dari total 16.990 orang ini, terdapat 11.274 orang ASN dari 35 kementerian dan lembaga serta 5.716 orang yang berasal dari TNI/Polri. Dilansir dari situs resmi Kementerian PAN RB, rincian dari ASN yang akan dipindahkan adalah 193 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan 964 orang PPT Pratama. Sementara itu, terdapat 2.026 orang jabatan pelaksana dan 8091 orang pejabat fungsional.
Lantas, apa saja sebenarnya sederet fasilitas dari pemerintah untuk PNS di IKN? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hunian di 211 Tower Apartemen
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN. Melansir dari media sosial Instagram pribadinya, Suharso menyebutkan jika 16.990 personil PNS yang pindah ke IKN akan ditempatkan di 211 tower apartemen sebagai huniannya dengan kapasitas 11.619 unit. Selain itu, terdapat juga fasilitas lain yang menyesuaikan dengan kebutuhan PNS bersangkutan.
“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso di unggahannya.
Tak sampai di situ, dalam proses perpindahan ke IKN, tidak hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah biaya perjalanannya. Tetapi, pemerintah juga akan menanggung biaya perjalanan untuk pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang asisten rumah tangga (ART).