Sementara Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) iPhone yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan karena laporan penipuan ini bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per, Kamis, 8 Juni 2023.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan. Belakangan, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, laporan polisi bertambah, total menjadi 13 laporan.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.