TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan order iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini telah menetapkan saudara kembar itu menjadi tersangka. Meski resmi dijadikan tersangka, polisi tengah memburu Rihana dan Rihani.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, seperti dikutip Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki menyampaikan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. "Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya, makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani disebut telah menyebabkan puluhan orang menjadi korban. Para korban penipuan iPhone si kembar itu kemudian membuat laporan di 3 tempat berbeda, yakni Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Selanjutnya: Sementara Polres Tangerang Selatan telah…