Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Blokir Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP, Bagaimana Alur Kerjanya?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memiliki mekanisme bagi perusahaan yang tidak patuh membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya dengan melakukan penghentian layanan perusahaan serta implementasi automatic blocking system (ABS) yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Lalu, bagaimana alur kerja ABS itu sendiri?

Pertama, Instansi Pengelola PNBP akan memblokir Wajib Bayar yang tidak patuh melalui sistem informasi yang terhubung dengan Kemenkeu. “Kedua, Instansi Pengelola PNBP menginput data Wajib Bayar yang tidak patuh, untuk diblokir di SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) dan/ atau perluasan blokir,” tertulis di laman resmi Kemenkeu dikutip Jumat, 9 Juni 2023.

Alur ketiga, Direktorat Jenderal Anggaran mengirim data blokir kepada instansi perluasan blokir (misalnya: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perhubungan). Keempat, untuk membuka blokir, Wajib Bayar harus memiliki upaya dalam penyelesaian piutang PNBP.

Antara lain melalui pelunasan lewat menu khusus pembayaran tagihan PNBP di SIMPONI; dan permohonan keringanan/keberatan/koreksi tagihan/restrukturisasi piutang/gugatan ke pengadilan. “Atau kebijakan pemerintah, salah satunya berupa kebijakan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional,” tulis Kemenkeu.

Direktur PNBP Kementerian Lembaga Wawan Sunarjo menjelaskan, di dalam PMK yang dulu, ABS belum merambah kepada siapa yang melakukan atau siapa yang berhak untuk meminta ABS. Saat ini, berbicara piutang terutama piutang PNBP biasanya memiliki pola pengelolaannya. 

“Kementerian/ lembaga harus mengupayakan menagih, jika tidak bisa maka diserahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar dia di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juni 2023.

Jika perusahaan sudah membayar, simpulnya akan dibuka 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

2 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


BKN Buka Seleksi CASN Jalur Kedinasan Hari Ini, Ini Jadwal Rincinya

4 hari lalu

Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) resmi dibuka, Senin, 11 November 2019.
BKN Buka Seleksi CASN Jalur Kedinasan Hari Ini, Ini Jadwal Rincinya

BKN umumkan peserta seleksi CASN 2024 jalur kedinasaan dapat mendaftar pada Rabu, 15 Mei 2024.


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.