Saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Juni 2023, Walhi menegaskan tak akan ikut serta dalam tim tersebut. "Pernyataan Menteri KP yang mengklaim mengajak Walhi hingga Greenpeace merupakan cara pemerintah untuk mengaburkan substansi permasalahan yang terdapat di dalam PP 26 Tahun 2023," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin.
Parid menggarisbawahi bahwa Walhi sejak awal menolak PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab Walhi menilai kebijakan tersebut akan mempercepat dan melanggengkan kerusakan lingkungan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Senada, Greenpeace pun menyatakan saat ini mereka tak berminat untuk berdiskusi soal aturan teknis penambangan pasir laut. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.
Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut. Lalu dalam jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim. Lantas, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.
"Jadi pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut," ujar tutur Afdillah kala itu.
Pilihan Editor: Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini