"Tidak menutup kemungkinan LSM pegiat dan ahli lingkungan juga bergabung," ujarnya.
Menurut Wahyu, Menteri Trenggono telah menargetkan tim kajian terbentuk sesegera mungkin. Trenggono juga berharap Peraturan Menteri (Permen) yang sedang dirumuskan sebagai aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 bisa cepat dimatangkan agar implementasi kebijakan itu bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, Trenggono meminta agar Greenpeace, Walhi, LSM, hingga akademisi untuk bergabung dalam tim kajian itu. Dia menyebut pemerintah tak akan memberikan izin penambangan maupun ekspor pasir laut bila tim kajian tidak menyetujui proposal yang diajukan pelaku usaha.
"Jadi izin ini ada syaratnya, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM. Greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023.
Namun bila mengacu pada Pasal 5 ayat 6, disebutkan tim kajian terdiri dari unsur Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, Perhubungan energi dan sumber daya mineral, dan lingkungan hidup. Ditambah instansi yang membidangi hidrografi, dan oseanografi, serta pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kementerian atau lembaga terkait.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak mengatur pelibatan elemen LSM, akademisi, maupun masyarakat pesisir.
Selanjutnya: Saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Juni 2023, Walhi...