Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Taris Batas Atas Kapal PSO

image-gnews
Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 yang membawa penumpang dan pasokan sembako bersiap untuk merapat di Pelabuhan Selat Lampa, Natuna, Kepri, Kamis, 10 Juni 2021. Semenjak hadirnya program Tol Laut, pasokan sembako di Natuna, yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia, tidak pernah lagi mengalami kelangkaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 yang membawa penumpang dan pasokan sembako bersiap untuk merapat di Pelabuhan Selat Lampa, Natuna, Kepri, Kamis, 10 Juni 2021. Semenjak hadirnya program Tol Laut, pasokan sembako di Natuna, yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia, tidak pernah lagi mengalami kelangkaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis. Serta PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Sedangkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan 116 trayek kapal perintis di 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 kabupaten/ kota di 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut dia, di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis juga tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis. Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis.

Sehingga, Arif berujar, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis. Dia pun berharap dengan penyesuaian tarif ini, pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," tutur Arif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada tanggal 1 Juli 2023.

Tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis. Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.

Pilihan EditorSebelumnya Gratis, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di 10 Kota

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Honda Bikin Mesin V8 VTEC Buat Kapal, Harganya Tembus Rp 700 Jutaan

1 hari lalu

Mesin Honda BF350 buat kapal. (Foto: HPM)
Honda Bikin Mesin V8 VTEC Buat Kapal, Harganya Tembus Rp 700 Jutaan

Mesin Honda BF350 berkapasitas 5,0 liter ini sanggup menghasilkan tenaga 350 HP melalui poros baling-baling.


LRT Bali Bakal Dibangun di Bawah Tanah, Pengamat: Tidak Lazim, Umumnya Melayang

1 hari lalu

Kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) melintas di jembatan rel lengkung (longspan) LRT Kuningan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
LRT Bali Bakal Dibangun di Bawah Tanah, Pengamat: Tidak Lazim, Umumnya Melayang

Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba rencana pembangunan LRT Bali di bawah tanah tidak lazim.


Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan 2 Oktober, Kemenhub: Izin Operasi Sudah Terbit

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan 2 Oktober, Kemenhub: Izin Operasi Sudah Terbit

Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2 Oktober 2023.


PPPK Kemenhub 2023: Formasi, Syarat, dan Penempatannya

2 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
PPPK Kemenhub 2023: Formasi, Syarat, dan Penempatannya

Daftar 803 formasi PPPK Kemenhub 2023, di antaranya Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dan Arsiparis.


Aturan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Museum

3 hari lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Aturan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Museum

Aturan ini tidak hanya akan menjaga keamanan koleksi berharga museum, tetapi juga memastikan pengunjung dapat menikmati museum.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

4 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

8 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

Dirut Transjakarta mengatakan, melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran.


Iran Sahkan RUU Hijab, Perempuan Terancam Dihukum Berat Bila Melanggar

8 hari lalu

Wanita Iran berjalan di jalan selama pengaktifan kembali polisi moralitas di Teheran, Iran, 16 Juli 2023. Mahsa Amini meninggal dalam tahanan polisi, tiga hari setelah ditangkap polisi moral pada 16 September 2022 karena tidak mengenakan jilbab secara benar. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Sahkan RUU Hijab, Perempuan Terancam Dihukum Berat Bila Melanggar

Iran mengesahkan aturan berhijab untuk perempuan. Laki-laki juga diwajibkan berpakaian sopan.


Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000

10 hari lalu

Calon penumpang menunggu kedatangan Biskita Transpakuan Bogor di Halte Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Mei 2023. Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Tatan Rustandi mengatakan tarif angkutan transportasi publik Biskita Transpakuan Bogor telah ditetapkan dengan setiap penumpang dikenai tarif sebesar Rp4.000 untuk satu kali perjalanan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023. ANTARA/Arif Firmansyah
Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan untuk golongan pelajar, lansia, dan disabilitas.


Kemenperin Masih Tunggu Hasil Final Investigasi Rangka eSAF Honda

11 hari lalu

Rangka ESAF motor Honda. Foto: AHM motor
Kemenperin Masih Tunggu Hasil Final Investigasi Rangka eSAF Honda

Kementerian Perindustrian menunggu hasil final dari penelitian KNKT terhadap rangka eSAF Honda.