TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada Tempo, Jumat, 2 Juni 2023.
"Dengan konsep pengawasan itu, saya yakin tidak akan terjadi ekspor (pasir) ilegal," ujar Adin melalui sambungan telepon.
Dia lantas menjelaskan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menurut dia, tim kajian nantinya akan memutuskan lokasi mana yang sedimentasinya boleh diambil dan seberapa banyak.
Adin melanjutkan pihaknya kemudian akan memastikan pelaku usaha yang mengambil hasil sedimentasi itu betul-betul memiliki izin. Pihaknya juga akan memeriksa apakah lokasi yang ditambang sesuai atau tidak.
"Setelah lokasinya sesuai, berapa banyak yang dia ambil? Apakah sesuai dengan yang diizinkan atau tidak? Itu yang paling penting pengawasan awalnya," papar Adin.
Selain itu, ada pula kapal isap yang dilengkapi transmiter. Dengan alat tersebut, kata dia, pergerakan kapal bisa dimonitor saat melakukan kegiatan. Dia mewanti-wanti, jangan sampai kapal tersebut keluar dari zona yang diizinkan.
"Manakala dia keluar dari zona itu, kapal kita akan melaksanakan penangkapan terhadap kapal tersebut," kata Adin.
Dalam konteks pemantauan melalui transmiter itu, lanjut dia, didukung juga oleh air surveilance, yaitu pesawat patroli udara. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kapal sudah keluar dari lokasi yang diizinkan.