Sementara dalam hal peruntukannya, Adin menuturkan pihaknya dapat mengetahui penggunaannya sesuai izin atau tidak melalui transmiter. Misalnya, ketika pelaku usaha mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk ekspor. Menurut Adin, pihaknya dapat mengecek kemana hasil sedimentasi tersebut diekspor.
Sesuai dengan PP, kata dia, nanti di Permen (Peraturan Menteri)-nya itu akan ada tim pemantau. Sebagai informasi, teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut akan diturunkan dalam bentuk Permen KKP.
Adin menuturkan petugas pemantau akan berada di atas kapal on board. Petugas tersebut nantinya akan memastikan apakah izin yang dimiliki pelaku usaha itu sudah sesuai dengan lokasi yang diizinkan.
"Memang pada akhirnya ini kan kembali kepada hati nurani si orang yang menjadi pemantau di atas (kapal)," tutur dia.
Namun, dia meyakini petugas tersebut tidak akan berbuat apa-apa. Sebab, pergerakan kapalnya termonitor di Pusat Pengendalian Perikanan atau Pusdal KKP.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.
Dalam Pasal 9 di aturan itu disebutkan, ekspor hasil sedimentasi di laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun hasil sedimentasi di laut yang dimaksud dalam beleid itu berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.
Pilihan Editor: Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.