TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective atau ERC meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul 'Beneath the Sands'. Laporan investigasi itu mengulas dampak penambangan pasir laut pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia. Laporan tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan ekspor pasir laut.
Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus menyampaikan isu penambangan pasir laut kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi tersebut membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya," ujar Febriana melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juni 2023.
Pertama, kata dia, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.
Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana.
Sementara di Taiwan, aktivitas ilegal kapal pengeruk pasir laut asal Cina dituding bertanggung jawab atas rusaknya daerah penangkapan ikan di Pulau Penghu yang mengakibatkan tangkapan ikan nelayan setempat menurun drastis hingga hampir 90 persen. "Biro Pertanian dan Perikanan wilayah Penghu mengungkap tangkapan ikan di sana turun dari 346 metrik ton di 2018 menjadi hanya 160 metrik ton di 2021," ungkap Febriana.
Sementara itu di Cina, kebijakan pemerintah yang melarang nelayan beroperasi di Danau Poyang demi mengambil alih tambang pasir di sana, telah menyebabkan kerusakan daerah penangkapan ikan dan habitatnya yang sangat serius.
Sedangkan di Filipina, aktivitas ilegal penambang pasir laut telah merusak pesisir di Ilocos Sur. Penambangan pasir laut juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan nelayan setempat.
"Kedua, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir di seluruh dunia melibatkan jaringan mafia yang mengelola bisnis bernilai miliaran dolar," tutur Febriana.
Selanjutnya: Mafia Tambang juga Mengancam Keselamatan Jurnalis ...