Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir melalui sejak Februari 2003. alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Pasalnya, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Ditambah alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Menurut Alfadillah, kebijakan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut adalah bukti pemerintah Indonesia tidak konsisten. Dia berujar regulator berulang kali mengatakan bahwa keberlanjutan ekosistem laut menjadi landasan utama kebijakan, tetapi faktanya bertolak belakang.
Kebijakan pembukaan kembali ekspor pasir laut, tuturnya, juga menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya. Alhasil, pemerintah mengambil jalan pintas melalui cara-cara ekstraktif seperti tambang.
Di sisi lain, pemerintah dinilai seringkali membuat keputusan tanpa kajian atau pertimbangan yang matang. Dalam membuat keputusan pun, menurut Afdillah, pemerintah kerap mengabaikan hak-hak ekosistem dan masyarakat akan terdampak. "Sepertinya pemerintah tidak belajar dari kesalahan," ucap Alfadillah.
Pilihan Editor: Gapeka 2023 Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Perubahan Perjalanan Commuter Line Terbaru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini