TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace buka suara soal permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bergabung dalam tim kajian penambangan laut. Tim tersebut akan bertugas menganalisis setiap izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Tim kajian yang tengah dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu juga akan merumuskan aturan teknis pelaksanaan penambangan pasir laut di Tanah Air.
"Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.
Sebelumnya, Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.
Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut.
Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim. Lantas, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.
Selanjutnya: Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan....