TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono merespons soal dugaan kepentingan Singapura di Balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. Seperti dikatahui, Indonesia mencabut larangan ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono tak menampik permintaan pasir laut Indonesia untuk proyek reklamasi begitu besar. Namun, dia menekankan pemanfaatan pasir laut, termasuk untuk ekspor, hanya dibolehkan apabila berasal dari sedimentasi.
Nantinya, kata Trenggono, akan ada tim kajian yang menganalisis proposal dari para pelaku usaha. Sehingga izin ekspor hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi standar.
"Kami bukan jual negara, yang jelas permintaan reklamasi begitu besar. Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya gak hanya ekspor ke Singapura, ekspor ke Jepang pun apa salahnya," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu, 30 Mei 223.
Lebih lanjut, ia menuturkan kebijakan ini berpotensi menambah pendapatan negara. Sebab menurut perkiraanya, ada sekitar 23 meter kubik pasir laut hasil sedimentasi di Indonesia setiap tahunnya.
Dia berkata selama pasir laut asal Indonesia ini dibayar mahal, kebijakan ini akan menguntungkan negara. Trenggono pun menilai kebijakan ini sama sekali tak merusak ekosistem laut maupun kehidupan masyarakat pesisir.
Terlebih, dia mengatakan selama ini Johor Malaysia telah mendapatkan keuntungan besar dari ekspor pasir laut ke Singapura. Padahal, ia menduga Malaysia pun mengeruk pasir laut dari Indonesia. Sehingga, menurut dia, lebih baik Indonesia yang menyasar pasar ekspor komoditas ini.
Selanjutnya: "Nah kok yang untung Johor melulu,..."