TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. "Kebijakan yang resmi membuka keran ekspor pasir laut itu bentuk nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi," ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati usai konsolidasi bersama masyarakat pesisir di berbagai wilayah pada Rabu, 31 Mei 2023.
Dengan adanya aturan itu, kata Susan, beban kerusakan lingkungan akan dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir makin besar. Kebijakan ekspor pasir laut hanya akan merampok sumber daya laut dan semakin menunjukkan pemerintah hanya berorientasi menambah pemasukan negara, tapi tidak menghitung secara mendalam akan terjadi kerusakan sumber daya kelautan jika PP 26/2023 dijalankan.
Berikut adalah catatan Kiara terhadap PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut:
1. Lahirnya PP 26/2023 mencabut Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Jika dilihat dari terminologinya, Kiara menilai pemerintah pusat menganggap pasir laut di wilayah pesisir merupakan hasil sedimentasi sehingga harus ada pengendalian untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut.
“Telah jelas disebutkan dalam Pasal 1 bahwa PP ini hanya akan melegalkan penambangan pasir di laut dengan dalih pengendalian untuk mengurangi sedimentasi di laut,” begitu yang tertera dalam catatan Kiara.
2. PP ini bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam UU 27/2007 jelas melarang praktik-praktik pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Pemerintah memandang pasir laut sebagai komoditas yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 9.
Susan menjelaskan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan digunakan sebagai materi utama berbagai proyek reklamasi yang telah dilegalisasi melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah disahkan di 28 provinsi.
"Jika dibedah secara rinci, 28 Perda RZWP-3-K akan memberikan ruang terhadap berbagai proyek reklamasi dengan total luasan 3.506.653,07 hektare area,” papar Susan.
4. Pemanfaatan eksploitasi pasir laut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk ekspor.
Menurut Susan, ekspor pasir laut telah dilarang sejak 2007 agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena eksploitasi pasir laut yang dilakukan semakin tidak terkendali dan lebih menguntungkan aktor-aktor tertentu.
Selanjutnya: "Bagaimana lagi dengan dibukanya keran ekspor..."