Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut.
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.
Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya.
- Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.
- Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.
- Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
Selanjutnya: Golongan II...