TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan cair pada Juni 2023. Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen yakni gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum), dan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Kapan Gaji ke-13 2023 Pensiunan PNS Cair?
Sebagaimana Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi:
- Gaji ketiga belas diberikan paling cepat pada Juni 2023.
- Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023.
- Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa kepastian pencairan dimulai sejak 5 Juni 2023. Hal tersebut diberlakukan karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 28 Mei 2023.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13 adalah:
- Pensiunan PNS.
- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pensiunan pejabat negara.
Selanjutnya: Sesuai Pasal 8 dalam beleid...