Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.  

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999," bunyi poin ke 3 putusan KPPU. 

Tujuh perusahaan terlapor tersebut di antaranya PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai. 

Dalam bunyi putusan KPPU, 7 perusahaan yang melanggar pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. "Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.

PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sebesar Rp 15, 246 miliar. PT Incasi Raya membayar denda sebesar Rp 1 miliar. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar. 

Kemudian, PT Budi Nabati Perkasa mesti membayar denda sebesar Rp 1,764 miliar.  PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp. 8,018 miliar. Sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,365 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusan dibiarkan bahwa pembayaran denda oleh 7 perusahaan ini dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan ini berkaitan hukum tetap. Juga disebut perusahaan yang bersalah ini mesti membawa salinan bukti pembayaran ke KPPU.

KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat sewaktu harga migor melejit. Perkara itu lalu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Baca juga: Dugaan Upselling Donat J.Co Menjadi Pembicaraan di Media Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

19 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

Prabowo-Gibran disarankan untuk mengalihkan subsidi LPG 3 kilogram ke pembangunan jaringan gas untuk menghemat anggaran.


Promo Indomaret dan Alfamart Awal Juli 2024: Ada Beras, Sabun, Minyak Goreng dan Susu

21 hari lalu

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di beberapa gerai minimarket. Ini cara bayar BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart. Foto: Wikimedia Commons
Promo Indomaret dan Alfamart Awal Juli 2024: Ada Beras, Sabun, Minyak Goreng dan Susu

Persaingan promo kebutuhan rumah tangga di Indomaret dan Alfamart selama awal Juli 2024.


KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

23 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.


Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

23 hari lalu

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.


Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

24 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas dengan KPPU, Apa Saja Isinya?

KPPU menggelar sidang keempat terkait persaingan tidak sehat oleh layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee


Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

24 hari lalu

(dari kiri) Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja, Kuasa Hukum Shopee Indonesia Harry Rizki Perdana Putra, dan Direktur Utama SPX Express Richard Anggoro menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran

Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II.


Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

30 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Cristin Djuarto, memberikan keterangan pers ihwal temuan KPPU yang menduga adanya praktik monopoli dalam penerapan jasa kurir. TEMPO/Nandito Putra
Dugaan Monopoli Jasa Kurir, Shopee Sepakat Teken Pakta Integritas 2 Juli 2024

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto menyampaikan terima kasih atas masukan KPPU.


Nurdin Halid Ketua Umum PP Pelti yang Baru, Ini Kontroversinya Saat Jadi Ketum PSSI

30 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Nurdin Halid Ketua Umum PP Pelti yang Baru, Ini Kontroversinya Saat Jadi Ketum PSSI

Nurdin Halid ditetapkan menjadi Ketum PP Pelti secara aklamasi. Saat memimpin PSSI penuh kontroversi.


Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

31 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

Harga MinyaKita sebelumnya dipasarkan seharga Rp 14.000 per liter. Harga itu belum naik sejak 2022.


Siap-siap Harga Minyak Goreng MinyaKita Naik Pekan Depan, Dibanderol Berapa Rupiah?

33 hari lalu

Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Siap-siap Harga Minyak Goreng MinyaKita Naik Pekan Depan, Dibanderol Berapa Rupiah?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita akan terjadi setelah Idul Adha 2024. Jadi berapa?