TEMPO.CO, Jakarta - PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan memperpanjang waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area KM 86 Tol Cipali. Kebijakan perpanjangan waktu sewa diambil buntut munculnya semburan api sejak 26 April lalu.
"Kami akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api," ujar Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya, Agung Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Agung mengatakan pihaknya bakal berupaya maksimal agar tenant-tenant dapat kembali beroperasi dan beraktivitas normal. Saat ini, pihaknya bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan para ahli, masih berupaya mencari solusi agar semburan api dapat dipadamkan.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kebesaran hati dan sikap positif dari para tenant atas kejadian alam yang terjadi di rest area KM 86," ujar Agung.
Beberapa waktu lalu, Tim dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap hasil observasinya di lokasi semburan api di Rest Area 86B di KM 88B Jalan Tol Cipali. Semburan api setinggi sekitar 12 meter disebutkan berasal dari semburan gas yang terbakar.
Selanjutnya: semburan gas berasal dari sumur bor artesis