TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami tidak menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon kepada wartawan usai konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Budi menjelaskan seluruh agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI dan hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan.
Para agen juga wajib melakukan pelatihan (training) berulang-ulang untuk memastikan kecakapan mereka sebagai agen pemasar, baik pelatihan dari AAJI maupun dari perusahaan masing-masing.
Namun, Budi mengakui kewajiban-kewajiban tersebut tak membuat praktik lapangan terbebas dari perilaku nakal para agen pemasar. Budi mengatakan kerap menemukan kasus-kasus agen pemasar yang berbuat curang.
“Di mana pun selalu ada oknum nakal. Kami dari AAJI sangat menyayangkan itu, tapi kami tidak menolerir itu,” kata dia.
Selanjutnya: pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar