TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.
Dalam penyampaian selama persidangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil karena selama proses pembuatannya, tidak ada pelibatan publik.
"Kami menggugat tentang proses dari Perppu No 2 tahun 2022 menjadi UU tidak melibatkan partisipasi publik. Karena itu maka kami berpendapat agar UU ini dibatalkan secara formil," kata Iqbal usai sidang, Selasa.
Iqbal juga menyampaikan, rekomendasi atas penerbitan UU Cipta Kerja ini juga sempat disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Rekomendasi itu berupa hasil pembahasan secara informal antara perwakilan serikat buruh dengan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin.
Selanjutnya: Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja