"Sebelum dikeluarkan Perpu dan sebelum disahkan menjadi UU Cipta Kerja, ada suatu pertemuan informal yang diinisiasi oleh KSPSI dan KSPI untuk bertemu dengan kalangan pengusaha untuk mencari kesepahaman-kesepahaman," kata Iqbal.
Namun, kata Iqbal, rekomenadasi hasil pertemuan itu tidak diindahkan oleh kedua Kementerian tersebut, "(Padahal) kalau diadopsi oleh pemerintah akan tidak menimbulkan perlawanan dari serikat buruh," kata Iqbal.
Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Karena menurutnya banyak pihak yang dirugikan dengan adanya aturan tersebut, utamanya kaum buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya, termasuk ancaman lingkungan dan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu kami sampaikan dalam sidang pendahuluan ini agar UU Cipta Kerja dibatalkan, secara formil terjadi kecacatan dan harus dinyatakan inkonstitusional," kata Iqbal.
Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.
Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.
Pilihan editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini