TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengklarifikasi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI soal kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu. Klariikasi dilakukan usai adanya laporan dugaan kebocoran data pada serangan siber tersebut.
"Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajinya. Dan kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin, 22 Mei 2023.
Ia menyebutkan, bila nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan ada kebocoran data, maka Kominfo akan memberikan rekomendasi agar sistem diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Semuel menjelaskan, keterlibatan Kementerian Kominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru bisa berlaku penuh di 2024.
"Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2024. Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data)," kata Semuel.
Selama masa transisi, Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data. Tapi setelah tahun 2024, bakal ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan hukum kasus serupa.
"Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya," ucap Semuel.
Selanjutnya: Gangguan sistem pada BSI awalnya...