Kemudian, pemerintah melalui Badan Karantina, juga akan memastikan produk tersebut lolos ekspor. Singapura sebagai pengimpor juga akan memastikan apakah produk yang sampai sesuai standar mereka.
Lebih lanjut, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian atau Kementan untuk melakukan pengawasan terhadap wilayah peternakan di Pulau Bulan, Batam itu. Pemerintah akan melakukan pengetatan batas zonasi sehingga tidak ada babi hiduo yang keluar dari Batam.
"Zonasi ini akan diperketat di Batam, jadi jangan sampai penularannya makin luas," tutur Didi.
Badan Pangan Singapura mendeteksi virus ASF pada bangkai babi di rumah pemotongan hewan di Jurong, Singapura. Diketahui babi hidup yang disembelih itu berasal dari Indonesia. Singapura memilih untuk menghentikan impor babi hidup dari Indonesia. Pasokan babi dari Tanah Air menyuplai sekitar dua pertiga dari pasokan daging babi yang baru disembelih di Singapura.
Pilihan Editor: Kemendag Konfirmasi Indomie yang Mengandung Zat Pemicu Kanker di Taiwan Sama dengan yang Dijual di Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini