2. KSPI dan Partai Buruh Minta Aturan Pembayaran THR Diubah Jadi H-30 Lebaran
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh meminta pembayaran THR atau tunjangan hari raya diubah menjadi H-30 Lebaran, bukan H-7. Ini untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan buruh/pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan ada empat alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR buruh/pekerjanya sesuai aturan.
Pertama, lanjut dia, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial. "Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi, kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Kamis, 20 April 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.