TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton. Pelapor adalah Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan.i
"Kami telah melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana di Jakarta, Rabu 18 April 2023.
Kendaraan berat milik PT Williams, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang. Diduga kendaraan dicuri saat terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari Polres Garut, Jawa Barat pada 21 Oktober 2021.
Ristiana melaporkan Euis pada Senin malam 17 April 2023, pukul 20.11 WIB ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan bernomor LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa Barat itu, terlapor dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kuasa hukum Ristiana, St. Luthfiani dari kantor pengacara IST & JR Partners mengatakan, alasan kliennya baru melaporkan masalah ini sekarang, karena selama ini PT. Williams Internasional Jaya berharap PT BNI Multifinance bersedia menyelesaikan perkara ini secara damai. "Namun tidak ada itikad baik dari BNI Multifinance," kata Luthfiani.
Kronologi Kasus
Ristiana Achlan menuturkan, dugaan pencurian ini terjadi pada 21 Oktober 2021 di Jalan Proklamasi , Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terlapor, kata Ristiana menggunakan jasa debt collector mengambil beberapa unit truk tronton merk Hino. Salah satu Truk Tronton yang diambil dengan nomor polisi D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. "Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana. Ristiana menyebut setelah dihitung, kerugian akibat dicurinya truk Hino itu mencapai Rp 900 juta.
Pengusaha yang tinggal di Bogor Jawa Barat ini juga mempertanyakan proses pengambilan paksa sejumlah unit truk yang dilakukan oleh BNI Multifinance Cabang Bandung.
Dia menuding proses pengambilan paksa dan fidusia yang dilakukan lembaga perbankan yang memberikannya kredit tersebut sarat dengan kejanggalan . "Banyak kejanggalan yang terjadi dan ini membuat saya menelan banyak kerugian," ujar Ristiana.
Ristiana menuturkan permasalahan bisnisnya dengan BNI Multifinance berawal dari pihak BNI Multifinance yang menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya. Penawaran itu diterima. Sejak 2018 sampai tahun 2020, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit.
Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan UU Fidusia Tahun 1999.
Tahun 2021 usaha Ristiana mengalami dampak pandemi Covid 19, yang mengakibatkan usaha PT Williams Internasional Jaya mengalami masalah. Hal ini berdampak pada pembayaran angsuran ke beberapa finance termasuk BNI Multi Finance.
Karena melihat pembayaran mulai macet, kata Ristiana, BNI Multifinance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit.
Selanjutnya Bank BNI Multi Finance telah melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil. “Salah satu penarikannya dilakukan dengan cara mencuri di pinggir jalan,” kata Ristiana.
Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgeng Jaya Mobil untuk melakukan proses penarikan dan pembelian. Baik Ristiana dan Luthfiani menyatakan hal tersebut tidak sesuai prosedur baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya.
Sementara itu terlapor Euis Kustini saat dihubungi Tempo menyatakan sudah tidak lagi bekerja di Bank BNI Multifinance. "Silakan menghubungi tim legal Perlindungan, dia yang menangani perkara itu. Saya sudah resign," kata Euis melalui sambungan telepon seluler.
Kepala bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim belum berkomentar mengenai kasus ini.
Baca juga: Istana Klarifikasi Pidato Jokowi di Jerman: Penutupan Seluruh PLTU pada 2050, Bukan 2025
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.