4. Bupati Nonaktif Meranti Diduga Gadaikan Kantornya, Pengamat: Aset Negara Tidak Boleh Digadaikan
Bupati Nonaktif Meranti, Muhammad Adil, diduga menggadaikan kantor bupati ke sebuah bank. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, ikut buka suara. Agus mengatakan aset negara tidak boleh digadaikan. Ada dua poin yang disampaikan terkait masalah kantor bupati yang digadaikan ini.
Oleh sebab itu, dia pun meminta bukan hanya Adil selaku Bupati Nonaktif Meranti yang disalahkan, tapi juga Kepala Bank yang menyetujui penggandaan aset negara. "Kedua, kalau ini terjadi di Meranti berarti terjadi juga di beberapa daerah," tegas Agus.
Menurutnya, hal ini harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Dia pun melihat ada kecenderungan di sini. "Karena ini kecenderungannya begini, ini mau Pemilu (Pemilihan Umum), semuanya perlu uang," beber Agus.
Lebih jauh, Agus juga menyebut pihak-pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan untuk turun tangan. "Saya yakin bahwa Bupati maupun orang Banknya ini paham aset tidak boleh digadaikan. Ini hanya sebatas korupsi saja," tuturnya.
Sementara itu, ada beberapa beleid yang mengatur larangan penggadaian barang milik daerah. "Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman,* begitu yang tertera dalam Pasal 307 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jasa Raharja Pastikan Jaminan Asuransi ...