Sementara itu, ada beberapa beleid yang mengatur larangan penggadaian barang milik daerah.
"Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman,* begitu yang tertera dalam Pasal 307 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Larangan serupa juga tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:
"Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah."
Usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), perbuatan Adil menggadaikan Kantor Bupati Meranti diungkap Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," kata Asmar saat ditemui wartawan di Selatpanjang, Meranti, Riau pada Rabu malam, 13 April 2023.
Kantor Bupati Meranti yang terletak di Jalan Dorak, Selatpanjang itu digadaikan Adil ke bank untuk mendapatkan pinjaman dana Rp100 miliar.
Asmar menjelaskan uang Rp 100 miliar tersebut diduga digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Adil. Lebih lanjut, dia mengaku serba salah. Sebab, pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.
"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp 3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Bupati Meranti Muhammad Adil Kena OTT KPK, Di Manakah Letak Kabupaten Meranti?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.