Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pemerintah berencana mengubah kebijakan kewajiban memenuhi pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ia menilai stok Minyakita memang tidak perlu terlalu banyak sebab bisa mematikan produk minyak goreng kemasan bermerek lainnya.
Arief berujar dalam waktu dekat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan ini.
"Nanti Pak Luhut yang akan mengolaborasikan seluruh kementerian lembaga. Harusnya pekan lalu tapi mungkin dalam waktu dekat akan dikumpulkan lagi," tutur Arief.
Ia memperkirakan DMO minyak goreng akan diubah menjadi dari 1:6 menjadi 1:4. Seperti diketahui sejak Januari 2023, pemerintah menaikkan syarat suplai minyak goreng kemasan dan curah pada produsen menjadi 450 ribu ton per bulan. Kala itu, DMO dinaikkan untuk merespons kelangkaan stok Minyakita di sejumlah wilayah.
Arief mengatakan Bapanas sudah menemui sejumlah produsen minyak goreng. Hasilnya, kata dia, disepakati suplai kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan ID FOOD dan Bulog sebanyak 29 juta liter. "Supaya pemerintah melalui BUMN Pangan juga punya stok," kata dia.
Pilihan Editor: Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng di Ritel, Kemendag: Ini akan Menjadi Masalah Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini