TEMPO.CO, Jakarta - Buntut dari penemuan transaksi janggal pada Laporan Hasil Analisis, maka dibentuklah Satgas Transaksi Janggal.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang akan menjadi tim gabungan dalam satgas ini. Dengan memprioritaskan LHP yang sudah menjadi perhatian pada masyarakat luas. Akan dimulai dengan agregat senilai Rp 189 Triliun. Satgas ini akan bekerja dengan profesional, akuntabel dan transparan.
Penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kemenkeu ini mendorong pemanggilan kepada Sri Mulyani selaku Menkeu oleh DPR RI. Selain Sri Mulyani, diundang pula Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana.
Sebelumnya Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal transaksi janggal ini dengan jumlah yang sama di depan Komisi XI DPR RI. Menurut Mahfud sendiri ini ada dalam tiga transaksi, yaitu oleh Kemenkeu sebesar Rp 35.548.999.231.280, yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp 53.821.874.839.401, dan terkait kewenangan Kemenkeu seperti pajak, kepabeanan dan cukai yang nilainya Rp 260.503.313.432.306.
Dalam bahasannya, rencana aksi hukum pidana bisa dilakukan atau proses penyelesaiannya jika ternyata secara pidana tidak cukup bukti. Rapat yang akan kembali digelar untuk membahas transaksi janggal ini.
Sementara berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) publik memercayai adanya transaksi janggal ini. Sebesar 35,5% masyarakat yang mengikuti berita ini percaya akan pemberitaan dan yang dikatakan oleh Mahfud MD.
Ini juga membuat publik mendukung Mahfud MD untuk mengungkap kasus transaksi janggal ini. Walau bertentangan dengan beberapa anggota DPR RI yang berpandangan bahwa masalah ini harusnya hanya menjadi konsumsi internal DPR RI.
Transaksi janggal yang akan diselidiki oleh satgas ini akan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. Menurut Mahfud MD, transaksi yang dicatat oleh Kemenkeu hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.
Satgas Transaksi Janggal ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan dengan nilai agregat tersebut. 300 surat yang diserahkan PPATK, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya dalam proses penyelesaian. Administrasi terhadap ASN dan pegawai yang terbukti juga sudah ditindaklanjuti.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Jilid 2 MahfudMD dan Komisi III Soal Transaksi Janggal Rp. 349 Triliun-di-Kemenkeu: Ini Kronologi Sebelumnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.