TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun adalah data yang sama dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Mahfud sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit yang mungkin kalau di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 trilun. Sumber dari data ini adalah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 April 2023.
Dia mengatakan, Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, kerja sama tersebut sudah dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga tersebut.
Selain itu, Kemenkeu dan PPATK juga menyelenggarakan Forum Join Analysis Tripartit yang disebut Sri Mulyani sebagai Jaga Dara (merupakan kependekan dari tiga alamat, yaitu Juanda PPATK, Gatot Subroto Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak, dan Rawamangun Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Ditjen Bea Cukai). “Semua terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU,” tutur dia.
Bendahara negara juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun laporan hasil analisis terkait tindakan administratif pegawai ASN yang terbukti telibat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya: 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu