“Jika menyangkut laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, dan dikirim ke Kemenkeu. Semuanya telah ditidaklanjuti menggunakan aturan tersebut terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai bersangkutan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, Mahfud sudah menyampaikan soal adanya 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu, 186 di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Dia menegaskan bahwa itu adalah periode 2009-2023.
“Karena ada juga berita yang menunjukan seolah-olah tahun ini saja 193 pegawai, ini 2009-2023. Sementara 9 surat ditindak lanjuti ke Aparah penegak hukum,” tutur dia.
Kemenkeu, Sri Mulyani berujar, akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidaha asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Sedangkan terhadap LHP dengan nilai Rp 189 triliun yang disampaikan oleh Mahfud di Komisi III pada 29 Maret dan dijelaskan Kemenkeu di Komisi XI pada 27 Maret, itu sudah dilakukan langkah hukum atas TPA. Bahkan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali atau PK.
“Selanjutnya Kemenkeu bersama PPATK dan APH lain di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya,” ucap Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Kenang Rahmat Waluyanto: Kementerian Keuangan Berduka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini