Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Kebijakan THR untuk Pekerja Informal, Aspek: Pengemudi Ojol dan Kurir Harus Minta ke Siapa?

image-gnews
Ilustrasi THR. ANTARA
Ilustrasi THR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menyebut tunjangan hari raya atau THR menjadi hal yang sedang dinanti para pekerja/buruh. Terlebih bagi mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. Sayangnya, kata dia, THR hanya bisa dinikmati para pekerja formal.

“Lalu bagaimana dengan pekerja seperti driver taksi online, ojek online, dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra?” ujar Mirah lewat keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.

Padahal, menurutnya, pekerja yang berstatus mitra juga sama-sama merayakan hari raya. “Lalu mereka minta THR pada siapa? Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra,” ucapnya.

Menurut Mirah, dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK terus terjadi dan membuat pekerja formal semakin berkurang. Para pekerja korban PHK itu lantas beralih menjadi driver taksi online, ojek online, maupun kurir ekspedisi. Pekerja berstatus mitra itu, kata dia, jumlahnya mencapai sekitar 4 juta orang.

Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPDD), Herman Hermawan, pun mengatakan seharusnya pemerintah ikut bertanggung jawab. “Sebagai pemangku kebijakan, jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan permenaker tentang THR. Para pekerja platform juga harus segera dibuatkan Permenaker agar kami  memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Herman.

Herman berujar pekerja dengan status mitra merupakan pekerja yang sangat rentan. Apalagi, aplikator masih memotong biaya aplikasi hingga 20 persen. Sementara, harga BBM subsidi juga sudah naik. Selain itu, mereka masih harus menanggung biaya angsuran dan perawatan kendaraan.

“Kami sangat rentan. Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang. No work, no pay,” kata Herman. “Sampai sekarang kami juga belum punya payung hukum yang jelas. Pemerintah harus bertanggung jawab agar nila Pancasila sila kelima bisa diimplementasikan.” 

Menanggapi hal ini, Afriansyah mengakui jika permasalahan pengemudi ojol sebagai persoalan baru. Sebab, UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja belum meng-cover soal profesi ojol dan sejenisnya. Namun, dia mengaku telah mengimbau ke perusahaan atau pihak aplikator untuk memperhatikan kesejahteraan mitra, seperti dengan memberikan insentif-insentif dalam bentuk lain.

“Itu solusi sebelum kami buat Undang-Undang yang fix,” ucap Afriansyah melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 8 April 2023.

 “Jadi, pemerintah bukannya tidak ada perhatian, tapi sedang dibangun regulasinya,” ujar dia. 

Afriansyah juga mengaku imbauan tersebut memang belum disampaikan secara resmi kepada pengusaha. Namun, dia mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membantu terlaksananya kebijakan intensif hari-hari besar.  

“Belum (ada surat edaran resmi). Mungkin Senin akan diberikan,” kata Afriansyah.

Pilihan Editor: Disebut Gagal Lindungi Pekerja karena tak Berikan THR Ojol, Begini Tanggapan Wamenaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

6 hari lalu

Ilustrasi fokus mengemudi. (Chevrolet)
Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

11 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

11 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

11 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

13 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

13 hari lalu

Ilustrasi mudik. Shutterstock
Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

15 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

16 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Pemudik bersepeda motor melintas di jalan raya Kalimalang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Puncak arus mudik di Jalan Raya Kalimalang diperkirakan mulai malam ini hingga besok malam 6-7 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

Berkendara malam hari saat arus balik bisa menjadi pengalaman menantang dan berisiko. Persiapan matang sangat penting untuk keselamatan keluarga.