TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menanggapi tuduhan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bahwa pemerintah gagal melindungi pekerja karena tidak ada kebijakan tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi ojek online atau ojol.
“Serikat pekerja tidak bisa menuduh pemerintah gagal karena mereka bisa menerima dalam bentuk lain. Kami juga sudah mengimbau ke perusahaan agar mereka tetap diperhatikan sebagai mitra,” ujar Afriansyah kepada Tempo, Sabtu, 8 April 2023.
Afriansyah menyebut permasalahan pengemudi ojol sebaagai persoalan baru. Sebab, UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja belum meng-cover soal profesi ojol dan sejenisnya. Namun, dia mengaku telah mengimbau ke perusahaan atau pihak aplikator untuk memberikan insentif-insentif dalam bentuk lain, misalnya tunjangan hari besar.
“Itu solusi sebelum kami buat Undang-Undang yang fix,” ucap Afriansyah. “Jadi, pemerintah bukannya tidak ada perhatian, tapi sedang dibangun regulasinya,” ujar dia.
Afriansyah juga mengaku imbauan tersebut memang belum disampaikan secara resmi kepada pengusaha. Namun, dia mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membantu terlaksananya kebijakan intensif hari-hari besar.
“Belum (ada surat edaran resmi). Mungkin Senin akan diberikan,” kata Afriansyah.
Sebelumnya, Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa pengemudi ojol tidak mendapatkan THR membuktikan bahwa pemerintah gagal memberi perlindungan bagi pekerja. Begitu juga dengan himbauan Menteri Ketenagakerjaan agar perusahaan angkutan online atau aplikator untuk memberikan insentif pengganti THR Keagamaan menunjukkan bahwa pemerintah tidak hadir dalam mensejahterakan pengemudi online seperti ojol dan kurir online.
“Insentif tersebut jelas tidak menambah pendapatan pengemudi ojol karena hanya berupa diskon dan voucher barang tertentu yang harus dibeli terlebih dahulu. Ini pun sifatnya terbatas waktu dan tempat, tidak bisa digunakan kapan saja dan di semua tempat,” kata Lily lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.
Lily juga menilai Kementerian Ketenagakerjaan gagal menjalankan UU Ketenagakerjaan dalam mengawasi aplikator yang menyelubungi hubungan kerja dengan hubungan kemitraan. Dengan hubungan kemitraan, menurutnya aplikator mengabaikan pemenuhan hak-hak pekerja bagi ojol dan pengemudi online lainnya. “Termasuk kewajiban memberikan THR bagi ojol,” ujar Lily.
Menurut Lily, seharusnya Menteri Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap aplikator yang tidak menerapkan hubungan kerja bagi pengemudi ojol. Sebab, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap perusahaan termasuk aplikator. “Menteri harus berani bersikap dan memposisikan dirinya berada di pihak pekerja dengan mewajibkan aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.