TEMPO.CO, Jakarta - Artis Soimah menceritakan pernah didatangi petugas pajak yang membawa debt collector saat menagih pajak. Bagaimana kata Kementerian Keuangan atau Kemenkeu?
Kemenkeu melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, telah menyampaikan klarifikasi.
Pertama, kata dia, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, diduga yang berinteraksi adalah petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," tutur Prastowo.
Jika ada kegiatan lapangan, lanjut dia, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Prastowo menilai, pernyataan ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Dia berkelakar, jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan pemilik Soto Gebrak Madura yang disangka sedang marah, padahal ramah.
"Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," papar Prastowo.
Dia menjelaskan, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. Undang-Undang mengatur ini, kata dia, justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Selanjutnya: cerita debt collector Soimah versi Kemenkeu