Sebelumnya, laporan Koran Tempo menyebut adanya dugaan kebocoran hasil penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Surat tersebut ditemukan pada saat penggeledahan kantor Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite.
Dewan Pengawas atau Dewas KPK sendiri membenarkan telah menerima laporan mengenai dugaan kebocoran tersebut. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut saat ini laporan tersebut dalam tahap klarifikasi. "Betul, ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar dia.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah tudingan adanya kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi dana tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," ucap Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan mempersilakan kepada masyarakat untuk mengadukan temuan tersebut kepada Dewas KPK. Terlebih, kata dia, jika temuan tersebut didasari oleh bukti yang valid. "Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," kata dia.
Dewas, kata Ali, tentunya merupakan tempat yang lebih pas untuk menguji kebenaran setiap tuduhan yang dilayangkan. Ia menyebut Dewas akan menindaklanjuti sesuai tupoksi mereka. "Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," tutur Ali.
MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Menjelang Idul Fitri, Begini Imbauan Bank Indonesia soal THR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini