Untuk besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 triliun. Di mana Rp 1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan Rp 2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun itu, Kemenkeu memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman "dana murah" bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ucap dia.
Arief pun menjelaskan pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena merupakan CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD. Sehingga, menurut dia, dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP.
“Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," kata Arief.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat di Istana Negara pada 6 Februari lalu. Saat itu Jokowi memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai offtaker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.
“Peran BUMN Pangan sebagai offtakeritu dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan hasil panen, sehingga produsen pangan bersemangat dan fokus meningkatkan produksinya,” ucap dia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan. “Pemberian jaminan itu bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah,” kata dia,
Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK 250/PMK.02/2016 tentang tata cara pemberian jaminan kredit kepada perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan stabilisasi harga pangan untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilihan editor: Heru Budi Jamin Ketersediaan Bahan Pangan DKI Jakarta selama Bulan Ramadan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini