TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan regulasi tersebut bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.
“Sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 7 April 2023.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Maret 2023 itu mengatur berbagai aspek. Mulai dari tata cara penjaminan pemerintah, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha, penyelesaian akibat pelaksanaan jaminan, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar, serta pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan.
Melalui regulasi itu Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Serta dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022, telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP. "Apresiasi yang tinggi terhadap Kemenkeu karena dua regulasi ini kita harapkan akan memberikan guidance dalam upaya penguatan CPP untuk ketahanan pangan nasional," kata Arief.
Selanjutnya: plafon awal dari Himbara Rp 3 T