TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023. Keputusan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan hal itu dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik.
"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023.
Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
a. pembatasan operasional angkutan barang;
b. sistem satu arah (one way);
c. sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
d. sistem ganjil – genap;
e. pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f. pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yakni:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
c. mobil barang dengan kereta tempelan;
d. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” kata dia.