Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menuturkan melalui AXA Link Protector pihaknya ingin memastikan bahwa nasabah dapat memiliki perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pihaknya menyadari bahwa nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, AXA Link Protector melengkapi dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.
"Sehingga nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka," ujar Yudhistira.
Selain itu, Yudhistira juga mengatakan nasabah dapat memilih masa pertanggungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan, seperti tambahan perlindungan terminal Illness, di mana nasabah dapat mengklaim 95 persen manfaat jwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan terutama melalui rider jika nasabah memilikinya.
AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health).
Selain itu ada manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus).
Pilihan Editor: Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang Sudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.