Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

image-gnews
Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan dapat dilakukan selama 3 bulan bagi pajak perorangan dan 4 bulan bagi wajib pajak badan. Ada opsi lapor pajak online bagi yang mencari kemudahan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan adalah 30 April.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan langsung melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan aplikasi untuk perangkat smartphone. Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yaitu penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

https://web.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-lapor

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

3 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pada 2025, akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus.


Kementerian Keuangan Cairkan Rp 1.398,1 Triliun di Semester I untuk Infrastuktur, Kartu Sembako, hingga Subsidi KUR

4 hari lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Petugas Kepolisian ikut mengatur kendaraan pemudik yang hendak masuk pintu tol Banyumanik arah Jakarta, Senin. 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Kementerian Keuangan Cairkan Rp 1.398,1 Triliun di Semester I untuk Infrastuktur, Kartu Sembako, hingga Subsidi KUR

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan pada semester I 2024 ini belanja negara telah mencapai 1.398,1 triliun atau 42 persen dari alokasi APBN tahun ini


Pengamat Nilai Pengangkatan Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu sebagai Kompromi Transisi

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Thomas merupakan Bendahara Umum Partai Gerindra. ANTARA/ Aditya Pradana Putra
Pengamat Nilai Pengangkatan Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu sebagai Kompromi Transisi

Ujang menduga Prabowo sedang mempersiapkan Thomas Djiwandono untuk menjadi menteri di pemerintahan berikutnya.


Bos Pupuk Indonesia Keluhkan Rumitnya Regulasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

8 hari lalu

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, saat ditemui usai acara diskusi yang membahas tentang kebijakan pupuk bersubsidi di The Langham Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Bos Pupuk Indonesia Keluhkan Rumitnya Regulasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyebutkan terlalu banyak regulasi yang mengatur kebijakan pupuk bersubsidi.


Sebut Pajak Tiang Utama Pembangunan Indonesia, Sri Mulyani: Mau Melihat Indonesia Bagus, Pajak Harus Bagus

11 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut merayakan peringatan Hari Pajak dengan jalan santai bertajuk
Sebut Pajak Tiang Utama Pembangunan Indonesia, Sri Mulyani: Mau Melihat Indonesia Bagus, Pajak Harus Bagus

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi tiang utama pembangunan Indonesia.


74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

22 hari lalu

Tampilan situs DJP Online
74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 74 juta wajib pajak sudah memadankan NIK-NPWP. Berapa yang tersisa?


Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

23 hari lalu

Pekerja melakukan proses pembuatan keramik dinding di pabrik Roman Keramik, Balaraja, Tanggerang, Banten, 9 Maret 2017. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak pemerintah agar menurunkan harga gas industri. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Utilisasi produksi keramik dalam negeri dilaporkan terus turun akibat banjir produk impor.


DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

23 hari lalu

Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.


Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

26 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.


Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

27 hari lalu

Tampilan situs DJP Online
Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB