Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan dapat dilakukan selama 3 bulan bagi pajak perorangan dan 4 bulan bagi wajib pajak badan. Ada opsi lapor pajak online bagi yang mencari kemudahan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan adalah 30 April.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan langsung melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan aplikasi untuk perangkat smartphone. Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yaitu penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

https://web.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-lapor

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan listrik yang digunakan oleh delegasi KTT ke-42 ASEAN dan tim pengawal pengamanan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

Rencana pemerintah mengadakan kendaraan listrik untuk pejabat eselon I dan II menuai polemik.


Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

Menanggapi kritik Anies Baswedan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan buka suara.


Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

4 hari lalu

Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp 973,6 triliun untuk membiayai defisit anggaran Rp868 triliun di tahun 2022.
Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun.


Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023. Foto: Istimewa
Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

Sani mengatakan, meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tidak akan berpuas diri. Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memperbaiki diri.


Terkini: Dugaan Upselling Donat J.Co, Rencana Penambahan Hari Konser Coldplay

6 hari lalu

Gedung J.CO Blora Jakarta, gerai J.CO Donuts & Coffee yang ke 280 di Indonesia.
Terkini: Dugaan Upselling Donat J.Co, Rencana Penambahan Hari Konser Coldplay

Berita terkini: Dugaan upselling donat J.Co menjadi pembicaraan di media sosial, Sandiaga Uno tanggapi permintaan penambahan hari konser Coldplay.


MPR Juara Lembaga dengan Pagu Kecil

10 hari lalu

MPR Juara Lembaga dengan Pagu Kecil

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.


KKP Raih Penghargaaan dari Kementerian Keuangan

12 hari lalu

KKP Raih Penghargaaan dari Kementerian Keuangan

KKP menang untuk kategori K/L dengan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2022.


Begini Dugaan Modus Korupsi Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

13 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Dugaan Modus Korupsi Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menduga Andhi Pramono menyunat bea ekspor impor sejumlah perusahaan.


SKK Migas Sebut Industri Hulu Migas Hasilkan Rp 700 Triliun untuk Negara pada 2022

21 hari lalu

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas Sebut Industri Hulu Migas Hasilkan Rp 700 Triliun untuk Negara pada 2022

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, industri hulu migas menghasilkan sekitar Rp 700 triliun.


Gali Aset Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Sejumlah Notaris dan Beberapa Saksi Lain

24 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gali Aset Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Sejumlah Notaris dan Beberapa Saksi Lain

KPK memeriksa sejumlah notaris dan pihak swasta untuk menggali aset milik Rafael Alun Trisambodo.